Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menetapkan tiga inisiatif strategis yang dijalankan pada tahun ini.
Merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2020, tiga inisiatif strategis tersebut menjadi kontrak kinerja dirjen pajak pada tahun fiskal 2021. Inisiatif pertama adalah membangun core tax administration system.
"Core tax administration system ini masuk dalam indikator kinerja utama (IKU) indeks kualitas pengelolaan sistem teknologi informasi dan komunikasi," sebut DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (29/10/2021).
Untuk inisiatif pertama ini, terdapat 4 sasaran yang hendak dicapai antara lain rampungnya project plan core tax, high level design package, detailed design package, dan berita acara user acceptance test (UAT) core tax.
Inisiatif kedua DJP adalah membuat dokumen risk engine CRM perpajakan internasional yang masuk dalam IKU indeks implementasi CRM dan Taxpayer Account. Sasaran yang ingin dicapai antara lain piloting CRM fungsi perpajakan internasional, penyuluhan dan pelayanan.
Kemudian, roll-out CRM fungsi perpajakan internasional, target pengadaan aplikasi ORBIS, dan pelatihan big data led compliance management.
Untuk inisiatif ketiga, DJP ingin membangun laboratorium forensik perpajakan yang masuk dalam IKU tingkat efektivitas pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Setidaknya ada dua sasaran yang ingin dicapai dari inisiatif ketiga tersebut.
"Outcome [dari inisiatif ketiga] adalah tersedianya sarana dan prasarana forensik digital serta pengajuan akreditasi ISO/IEC 17025:2017," sebut DJP. (rig)