Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan reformasi perpajakan sudah urgen untuk segera dilakukan demi menciptakan APBN yang sehat dan berkelanjutan, sekaligus mengerek rasio pajak (tax ratio).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN yang sehat memerlukan penerimaan negara yang memadai. Untuk itu, rasio pajak atau perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB harus mencatatkan kinerja yang baik.
"APBN harus sehat dan berkelanjutan dengan penerimaan negara yang memadai dan risiko APBN juga harus makin terjaga dan relatif manageable," katanya dalam konferensi pers RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Kamis (7/10/2021).
Sri Mulyani menilai konsumsi yang terus bertumbuh dan pendapatan per kapita yang terus meningkat adalah pertanda meningkatnya basis pajak suatu negara. Meski demikian, peraturan perpajakan yang tersedia harus dirancang untuk memungkinkan kolektibilitas.
Bila tidak, sambungnya, basis pajak tersebut tak dapat direalisasikan menjadi penerimaaan. Dalam menciptakan sistem perpajakan yang baik, menkeu berpandangan sistem perpajakan haruslah netral sehingga tidak menimbulkan distorsi yang berlebihan terhadap ekonomi.
Selain itu, sistem perpajakan juga harus efisien sehingga biaya kepatuhan atau compliance cost yang minimum. Sistem perpajakan juga harus mampu menciptakan penerimaan yang stabil dan tidak prosiklikal.
Selanjutnya, sistem perpajakan harus memberikan kepastian hukum dan sederhana. Sistem perpajakan harus efektif sebagai instrumen kebijakan dan bisa menciptakan keadilan.
Terakhir, sistem perpajakan harus fleksibel dalam merespons perubahan teknologi, globalisasi, perubahan aktivitas usaha, dan bahkan merespons pandemi.
"Inilah yang membuat kami terus melihat sistem perpajakan secara teliti dan terus menerus diperbaiki. Maka pembahasan terus-menerus dengan DPR diperlukan untuk membangun sistem perpajakan yang baik," ujar Sri Mulyani. (rig)