UU HPP

UU HPP Disahkan, NIK akan Dipakai Sebagai NPWP Orang Pribadi

Muhamad Wildan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 12.47 WIB
UU HPP Disahkan, NIK akan Dipakai Sebagai NPWP Orang Pribadi

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP.

JAKARTA, DDTCNews - DPR sepakat mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebelumnya bernama RUU KUP, menjadi undang-undang. Beleid yang bersifat omnibus ini turut mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie OFP mengatakan ketentuan ini diperlukan untuk memperkuat administrasi pajak melalui integrasi NIK dan NPWP.

"Dengan terintegrasinya penggunaan NIK, maka akan mempermudah memantau administrasi wajib pajak Indonesia khususnya wajib pajak orang pribadi," ujar Dolfie dalam rapat paripurna, Kamis (7/10/2021).

Sebagai catatan, penggunaan NIK sebagai NPWP sesungguhnya bukanlah klausul baru yang diusulkan oleh pemerintah ketika mengajukan pembahasan RUU KUP kepada DPR RI.

Usulan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP muncul dari fraksi-fraksi di Komisi XI pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP. Beberapa fraksi yang mengusulkan penggunaan NIK sebagai NPWP antara lain Fraksi PDIP, PAN, dan PPP.

Menurut Fraksi PDIP, penggunaan NIK sebagai NPWP perlu diatur untuk memberikan kepastian hukum guna membangun sistem identitas nasional tunggal (single identity) yang terintegrasi dan valid dalam rangka pelayanan publik dengan menggunakan NIK sebagai primary number.

"Sejalan dengan Pasal 1 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan bahwa NIK merupakan identitas tunggal yang unik," tulis Fraksi PDIP dalam DIM RUU KUP.

Guna mendukung integrasi NIK dan NPWP, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Perpres 83/2021 yang mengatur tentang penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh penggunaan NIK dan NPWP dalam pelayanan publik adalah transisi menuju penggunaan NIK sebagai nomor identitas tunggal atau single identity number.

"Tidak perlu ada nomor-nomor yang lain, ini bertahap seperti itu sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya. Namun tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya," ujar Zudan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.