Annisa Hayatun Nazmi Burhan, selaku pemenang Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews 2021.
JAKARTA, DDTCNews ā Pengenaan pajak penghasilan minimum dalam skema alternative minimum tax (AMT) awalnya diusulkan pemerintah masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setelah melewati pembahasan dengan DPR, usulan itu dihapus dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ketentuan AMT tersebut menjadi awal mula ide artikel karya Annisa Hayatun Nazmi Burhan berjudul Alternative Minimum Tax Tutup Celah Penghindaran Pajak, Mungkinkah?. Artikel ini merupakan juara pertama lomba menulis yang menjadi bagian dari rangkaian acara HUT ke-14 DDTC.
Annisa mengatakan ide tulisan tersebut muncul ketika dirinya sedang mempelajari naskah akademik RUU KUP. Selanjutnya, ia melakukan telaah literatur dan menuangkan gagasannya mengenai AMT tersebut dalam bentuk artikel.
āSemoga pembaca bisa menangkap maksud saya. Menutup celah penghindaran pajak itu tidak cukup hanya menambah sumber pengenaan pajak, tetapi juga harus meyakinkan sistem administrasi dan pemeriksaan dijaga dengan protokol yang tepat,ā tuturnya.
Annisa menilai sistem perpajakan di Indonesia saat ini sudah berjalan cukup baik. Reformasi pajak untuk mengikuti perkembangan zaman juga terus dilakukan. Namun, ia menilai masih ada kekuranganĀ dalam hal sistem administrasi pajak.
Selain soal AMT, perempuan asal Yogyakarta ini juga memberikan pandangan mengenai penguatan edukasi pajak. Menurutnya, edukasi pajak saat ini berjalan makin baik seiring dengan perkembangan teknologi digital.
Meski demikian, sambungnya, wajib pajak agaknya masih takut dengan pegawai pajak atau fiskus meski sebenarnya hanya menanyakan keberadaan atau status usaha wajib pajak. Kondisi ini tentunya dapat berdampak terhadap pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak.
āIlmunya sudah sampai, tetapi materinya mungkin belum terserap dengan baik, sehingga pemahaman menjadi kurang. Oleh karena itu, pendidikan pajak perlu difokuskan bagaimana cara memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang diedukasi, terutama wajib pajak,ā ujarnya.
Tak ketinggalan, pengajar di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada ini juga memberikan pandangan mengenali pemulihan ekonomi. Dia menilai pemulihan ekonomi hendaknya mengedepankan aspek pembangunan yang berkelanjutan.
Hal ini diperlukan agar kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dalam aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Sistem perpajakan juga sangat mungkin berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan ini.
Sebagai juara pertama, Annisa mendapatkan hadiah uang tunai Rp10 juta. Dia juga mendapatkan buku dan komik pajak DDTC senilai Rp350.000,00. Untuk melihat para pemenang lomba menulis artikel pajak DDTCNews 2021, silakan cek di sini. (rig)