SE-48/PJ/2021

PJAP yang Jalankan Kegiatan Ini Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 4 Oktober 2021 | 14.08 WIB
PJAP yang Jalankan Kegiatan Ini Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak merilis tata cara pemrosesan kewajiban pemberitahuan bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Tata cara tersebut tertuang dalam SE-48/PJ/2021. Dalam SE ini disebutkan PJAP yang ditunjuk dirjen pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak, dalam hal ini direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Ditjen Pajak (DJP).

“PJAP yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak … harus menyampaikan pemberitahuan … dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tanggal dilaksanakannya kegiatan tersebut,” bunyi penggalan materi dalam SE tersebut.

Adapun pemberitahuan diwajibkan untuk PJAP yang melakukan beberapa kegiatan (tidak bersifat akumulatif). Pertama, kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain.

Kedua, pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain. Ketiga, penambahan layanan penyediaan aplikasi penunjang. Keempat, penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang. Kelima, perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham.

Prosedur pemrosesan pemberitahuan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran direktur jenderal ini,” demikian bunyi penggalan materi dalam SE tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam SE ini disebutkan ketentuan mengenai PJAP telah diatur dalam PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020. SE ini untuk memberi pedoman pelaksanaan ketentuan peraturan tersebut.

Untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan kepada wajib pajak serta mempertimbangkan perkembangan teknologi informasi, seperti disebutkan dalam SE tersebut, DJP bekerja sama dengan PJAP.

Untuk menguji keandalan dan keamanan layanan dalam kerja sama tersebut, perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan PJAP menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simak ‘Awasi Tata Kelola PJAP, Dirjen Pajak Rilis Surat Edaran Baru’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.