PER-02/PJ/2021

Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 September 2021 | 18.39 WIB
Untuk Urusan Pajak, Instansi Pemerintah Bisa Tunjuk Subunit Organisasi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah dapat menunjuk subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu.

Berdasarkan pada  PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, instansi pemerintah yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pendaftaran dan secara jabatan wajib melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat instansi pemerintah terdaftar.

Jika instansi pemerintah memberikan kewenangan melakukan tindakan dan pertanggungjawaban penerimaan pendapatan pemerintah dan/atau pengeluaran atas beban anggaran belanja diberikan kepada unit pelaksana di bawahnya, mereka dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi.

“Instansi pemerintah dapat menunjuk unit pelaksana tersebut sebagai subunit organisasi untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021 s.t.d.d. PER-13/PJ/2021, dikutip pada Jumat (10/9/2021).

Adapun hak dan kewajiban perpajakan tertentu instansi pemerintah yang dilaksanakan subunit organisasi meliputi pertama, pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Kedua, penerbitan, pembetulan, dan/atau pembatalan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak secara elektronik.

Ketiga, perekaman data faktur pajak yang diterima dari rekanan dan surat setoran pajak (SSP) atas pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Keempat, pembuatan kode billing dan transaksi pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank/pos persepsi.

Kelima, pengajuan permohonan pemindahbukuan atas kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh subunit organisasi penyetor. Keenam, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya yang ditentukan oleh dirjen dan dilakukan secara elektronik.

“Tanggung jawab pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh subunit organisasi … tetap berada pada instansi pemerintah,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3). Simak pula ‘Mulai Sekarang, NPWP Instansi Pemerintah Sudah Wajib Digunakan’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.