APLIKASI BEA CUKAI

Bea Cukai Luncurkan 'Siapbecik', Layanan Digital di Kawasan Berikat

Dian Kurniati
Jumat, 10 September 2021 | 14.03 WIB
Bea Cukai Luncurkan 'Siapbecik', Layanan Digital di Kawasan Berikat

Tampilan muka depan laman Siapbecik. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai Kediri meluncurkan aplikasi bernama Sistem Informasi Administrasi Pelaporan Bea Cukai Kediri (Siapbecik). Terobosan ini dilakukan untuk mempermudah pengarsipan dan pelaporan di kawasan berikat.

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, menjelaskan bahwa pemanfaatan aplikasi Siapbecik merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan teknologi digital dalam proses kepabeanan di kawasan berikat. 

"Saya berharap nantinya tugas-tugas pegawai di lapangan jadi lebih ringkas, mudah, serta memiliki record yang jelas dan lengkap," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (10/9/2021).

Sunaryo mengatakan petugas di kawasan berikat dapat menggunakan aplikasi Siapbecik untuk melakukan administrasi keluar-masuk barang. Selain itu, pada aplikasi tersebut juga terdapat fungsi pelaporan dan menu pengusaha kawasan berikat.

Sunaryo menjelaskan aplikasi Siapbecik saat ini masih dalam tahap pengembangan. Oleh karena itu, beberapa penyempurnaan akan terus dilakukan agar semakin sesuai dengan kebutuhan petugas kepabeanan dan pengguna jasa.

"Masih akan ada perbaikan demi perbaikan agar nantinya aplikasi benar-benar bisa mengakomodasi kebutuhan kita sebagai pengguna aplikasi," ujarnya.

Sunaryo menambahkan penggunaan aplikasi akan membuat cara kerja Bea Cukai Kediri semakin efisien. Menurutnya, pengembangan aplikasi tersebut juga selaras dengan salah satu program transformasi kelembagaan di Kementerian Keuangan.

Belum lama ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memerinci kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha di dalam kawasan berikat. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2021 mewajibkan pengusaha kawasan di berikat mendayagunakan teknologi informasi untuk pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory).

Sistem teknologi informasi tersebut harus bisa diakses oleh DJBC sekaligus Ditjen Pajak (DJP) untuk kepentingan pemeriksaan dan pengawasan. Sementara pada ketentuan sebelumnya, teknologi informasi pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang hanya dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan saja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.