Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk meminimalkan dampak anggaran yang timbul akibat naiknya rasio utang terhadap PDB pada 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan peningkatan rasio utang menjadi 39,4% dari PDB pada 2020 menimbulkan konsekuensi terhadap ketersediaan ruang fiskal. Kondisi ini, menurutnya, perlu dimitigasi.
"Pemerintah berupaya menekan konsekuensi peningkatan belanja bunga agar tidak menggerus ruang fiskal di masa depan," ujar Sri Mulyani, Rabu (8/9/2021).
Upaya pemerintah untuk memitigasi dampak belanja bunga utang terhadap ruang fiskal dan keberlanjutan anggaran ke depan tercermin melalui skema burden sharing pada SKB I dan SKB II yang disepakati bersama Bank Indonesia (BI).
Melalui SKB I, otoritas moneter mengambil peran sebagai standby buyer. Pada SKB II, BI secara langsung membeli SBN di pasar perdana untuk mendanai program public goods dan non-public goods. Terdapat sebagian biaya utang yang turut ditanggung oleh BI pada SKB II.
Melalui upaya tersebut, diharapkan belanja bunga utang pada APBN tahun-tahun yang akan datang tidak membebani anggaran hingga mempersempit ruang fiskal.
Sebagai catatan, total belanja bunga utang pada 2020 tercatat terealisasi sebesar Rp314,08 triliun atau tumbuh 13,9% dibandingkan belanja utang tahun 2019 yang sebesar Rp275,52 triliun.
Dengan total belanja pemerintah pusat pada 2020 yang mencapai Rp1.832,95 triliun maka 17,1% dari total belanja pemerintah pusat pada 2020 adalah belanja bunga utang.
Pada 2021, belanja bunga utang diperkirakan mencapai Rp366,23 triliun, tumbuh 16,6% bila dibandingkan dengan belanja bunga utang pada 2020. Adapun belanja pemerintah pusat pada 2021 diperkirakan mencapai Rp1.926,96 triliun. Dengan demikian, kontribusi belanja bunga utang terhadap total belanja pemerintah pusat berpotensi mencapai 19%. (sap)