Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 117/2021.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperkecil ruang pemerintah daerah dalam menentukan defisit pada APBD 2022 seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/2021.
Melalui PMK 117/2021 tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD 2022 menjadi 0,32% dari proyeksi PDB 2022. Batasan tersebut lebih kecil ketimbang tahun ini yang mencapai 0,34% dari PDB.
"Batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar 0,32% dari proyeksi PDB tahun anggaran 2022," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, Rabu (8/9/2021).
PMK tersebut juga menjelaskan defisit APBD adalah defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah dan pinjaman untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) daerah.
Sementara itu, batas maksimal defisit APBD 2022 masing-masing daerah harus ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Pada daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD 2022 dapat mencapai 5,3% dari perkiraan pendapatan daerah 2022.
Lalu, batas maksimal defisit APBD 2022 sebesar 5% berlaku pada daerah dengan kapasitas fiskal tinggi, sedangkan 4,7% untuk kapasitas fiskal sedang. Pada daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan sangat rendah, batas maksimal defisit APBD 2022 masing-masing sebesar 4,4% dan 4,1%.
Kategori kapasitas fiskal daerah tersebut akan mengacu pada PMK 116/2021 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah. Pada lampiran beleid itu, hanya terdapat 4 provinsi yang masuk kategori kapasitas fiskal sangat tinggi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2022 masing-masing daerah...menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2022," bunyi Pasal 4 PMK 117/2021. (rig)