KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Uang Tunai untuk PKL dan Warteg

Dian Kurniati
Selasa, 07 September 2021 | 09.25 WIB
Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Uang Tunai untuk PKL dan Warteg

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Senin (6/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera mencairkan bantuan uang tunai untuk untuk pedagang kaki lima (PKL), warung, dan warteg seiring dengan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan nilai bantuan yang akan diberikan pemerintah senilai Rp1,2 juta untuk setiap penerima bantuan. Nanti, sebanyak 1 juta PKL serta pedagang warung dan warteg akan menerima bantuan itu.

"Bantuan tunai PKL, warung, dan warteg kepada 1 juta PKL dan pemilik warung berupa dana Rp1,2 juta melalui TNI dan Polri akan segera dijalankan," katanya melalui konferensi video, Senin (6/9/2021).

Airlangga menuturkan pemerintah saat ini tengah menyusun peraturan untuk mencairkan bantuan tersebut. Dengan kata lain, bantuan kepada pedagang tersebut baru akan direalisasikan setelah payung hukumnya tersedia.

Pemerintah mengumumkan pemberian bantuan uang tunai untuk pelaku usaha super mikro seperti PKL dan pengusaha warteg. Rencananya, bantuan itu akan menyasar PKL dan pengusaha warteg yang ada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

Pemerintah merancang bantuan uang tunai untuk PKL dan pengusaha warteg seperti bantuan presiden ultramikro (BPUM), yang nilainya juga Rp1,2 juta. "[Bantuan untuk PKL] ini akan dijalankan segera karena regulasi sudah lengkap," ujar Airlangga.

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM pada 7 hingga 13 September 2021 untuk wilayah di Pulau Jawa Bali, serta 7 hingga 20 September 2021 untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali. Meski demikian, terdapat sejumlah pelonggaran kegiatan masyarakat.

Misal, durasi makan di tempat (dine in) kini menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Pemerintah juga akan melakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.