KEBIJAKAN PAJAK

Cicilan Rumah Sudah Berjalan Sejak Awal Tahun? Enggak Dapat PPN DTP

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 01 September 2025 | 14.30 WIB
Cicilan Rumah Sudah Berjalan Sejak Awal Tahun? Enggak Dapat PPN DTP
<p>Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang Juli hingga Desember 2025.

Namun, insentif PPN DTP tidak berlaku bagi orang yang sudah melakukan pembayaran di muka alias down payment (DP) atau membayar pembelian rumah dengan cara mencicil sebelum 1 Juli 2025. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2025.

"PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan pertama sebelum tanggal 1 Juli 2025," bunyi Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK 60/2025, dikutip pada Senin (1/9/2025).

PMK 60/2025 mengatur dalam hal atas rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada pengusaha kena pajak (PKP) penjual sebelum berlakunya regulasi ini, maka dapat diberikan insentif PPN DTP.

Syaratnya, pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada PKP penjual dimulai paling cepat pada 1 Juli 2025. Artinya, wajib pajak yang mencicil pembelian rumah sebelum waktu yang ditentukan tidak mendapatkan insentif.

Lebih lanjut, pemerintah turut mengatur ketentuan yang harus dipenuhi sebelum memanfaatkan PPN DTP 100%. Rumah tapak atau satuan rumah susun memiliki harga jual paling banyak Rp5 miliar, dan merupakan rumah baru dalam kondisi siap huni.

Kemudian, rumah telah mendapatkan kode identitas rumah, dan pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

"PPN DTP yang memenuhi ketentuan ... diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.