Ilustrasi. Suasana pelayanan tatap muka di salah satu KPP DJP. (Facebook DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak seluruh proses bisnis pelayanan akan dialihkan menjadi berbasis elektronik. Layanan tatap muka secara langsung masih akan dipertahankan meski otoritas pajak tengah melakukan transformasi digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat tiga pertimbangan utama pelayanan konvensional tatap muka tetap dipertahankan saat DJP melakukan transformasi digital. Pertama, pertimbangan risiko pekerjaan.
"Ada beberapa pertimbangan tentunya, di antaranya adalah pekerjaan tersebut memiliki risiko tinggi," katanya pada Jumat (20/8/2021).
Kedua, lanjut Neilmaldrin, DJP tetap mempertahankan beberapa pelayanan konvensional disebabkan adanya kebutuhan untuk terjun langsung ke lapangan. Misal, proses bisnis yang harus membawa alat atau perlengkapan pendukung.
Ketiga, jumlah pengguna layanan. Menurutnya, migrasi layanan konvensional ke digital adalah untuk memperluas jangkauan kepada wajib pajak. Jika pengguna layanan sedikit maka proses digitalisasi menjadi tidak efektif.
"Kami juga mempertimbangkan apabila [jumlah] pengguna ternyata sangat sedikit dan kurang efisien bila dilakukan otomasi," jelasnya.
Otoritas pajak sebelumnya menyampaikan terdapat 178 jenis layanan yang diberikan DJP kepada wajib pajak. Sebanyak 9 layanan sudah tidak digunakan lagi di antaranya seperti pembubuhan tanda bea meterai lunas.
Selanjutnya, digitalisasi berlaku pada 128 layanan dan akan menyisakan 41 jenis layanan yang masih bisa diakses secara konvensional atau melalui kedatangan langsung tatap muka.
Dari 128 layanan yang ditargetkan migrasi berbasis elektronik, DJP sudah merampungkan 37% atau 66 jenis layanan. Sisanya, masih menunggu berpindah saluran akses menjadi berbasis elektronik sehingga layanan tersebut saat ini masih konvensional.
"Target 128 layanan elektronik berjalan otomatis dengan dukungan back office dan 41 jenis layanan tetap di counter," tutur Neilmaldrin. (rig)