KEPATUHAN PAJAK

Taxmin Aktif di Medsos, DJP: Salah Satu Cara Edukasi Soal Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Agustus 2021 | 17.00 WIB
Taxmin Aktif di Medsos, DJP: Salah Satu Cara Edukasi Soal Pajak

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia dalam Tax Live bertajuk Tren Pamer Saldo, Tercyduk Ditjen Pajak RI, Kamis (19/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan komentar otoritas pajak di media sosial, terutama pada tren pamer saldo tabungan, merupakan salah satu cara alternatif DJP dalam melakukan edukasi pajak.

Kepala KPP Pratama Jakarta Matraman Ani Natalia mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir admin medsos DJP atau taxmin aktif menyampaikan komentar pada tren pamer saldo. Menurutnya, hal tersebut menjadi sarana edukasi pajak dengan cara baru.

"Itu adalah cara unik masuk ke masyarakat dan bercerita soal pajak. Karena kalau tiba-tiba nongol dan cerita pajak, pasti banyak yang tidak tertarik," katanya dalam Tax Live bertajuk Tren Pamer Saldo, Tercyduk Ditjen Pajak RI, Kamis (19/8/2021).

Ani menyampaikan membuka nominal saldo tabungan di ruang publik seperti medsos merupakan hak setiap orang. Untuk itu, lanjutnya, DJP mencoba masuk pada topik tersebut karena memang tidak bisa dilepaskan dari aspek perpajakan.

Sebab, saldo tabungan merupakan salah satu komponen harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Untuk itu, wajib pajak harus mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas sehingga tidak ada persoalan dalam urusan perpajakan.

Saat ini, lanjut Ani, DJP memiliki data pembanding atas laporan SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. UU No. 9/2017 memberikan otoritas pajak akses terhadap data dan informasi keuangan, khususnya bagi pemilik rekening dengan nominal di atas Rp1 miliar.

Data pihak ketiga lantas disandingkan dengan laporan SPT. Jika sesuai, SPT yang disampaikan masuk kriteria benar, lengkap, dan jelas. Namun, perlakuan akan berbeda jika ditemukan ketidaksesuaian. Misal, memiliki rekening jumbo, tetapi pada kolom harta SPT Tahunan nihil.

Jika ditemukan hal seperti itu, DJP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menjelaskan perihal kepemilikan harta atau kewajiban perpajakan lainnya yang belum disampaikan dalam SPT.

"Kalau dikeluarkan SP2DK itu sebagai bentuk konseling karena diberikan hak jawab dalam 14 hari setelah menerima. Jadi kalau kalau dapat SP2DK, jangan khawatir, jelaskan saja," tutur Ani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.