KAMUS PAJAK

Siapa Itu Pihak Ketiga yang Dukung Kegiatan Edukasi Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 13 Februari 2026 | 17.30 WIB
Siapa Itu Pihak Ketiga yang Dukung Kegiatan Edukasi Pajak?

DITJEN Pajak (DJP) tidak hanya mengemban peran sebagai salah satu garda depan penghimpun penerimaan negara. Lebih luas dari itu, DJP juga mendapat mandat untuk membina wajib pajak agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan baik.

Pembinaan terhadap wajib pajak tersebut diberikan melalui berbagai kegiatan edukasi pajak. Edukasi pajak ini diharapkan dapat menciptakan perilaku sadar pajak, meningkatkan pengetahuan pajak, serta kepatuhan pajak dari wajib pajak.

Kegiatan edukasi pajak dilaksanakan dengan beragam metode tertentu agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Metode yang digunakan di antaranya adalah penyuluhan melalui pihak ketiga. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai pihak ketiga dalam edukasi pajak?

Definisi Pihak Ketiga

MENGACU Surat Edaran Dirjen pajak No. SE-13/PJ/2025, pihak ketiga adalah instansi, badan, organisasi, asosiasi, dan/atau pihak lain di DJP yang sedang dan/atau akan melakukan kerja sama dengan DJP terkait kegiatan edukasi pajak.

Pihak ketiga yang dimaksud terdiri atas mitra inklusi, tax center, relawan pajak mahasiswa, relawan pajak nonmahasiswa, organisasi mitra Business Development Services (BDS), dan/atau pihak ketiga lainnya. Hal ini berarti DJP setidaknya menggandeng 4 pihak untuk melaksanakan edukasi pajak, yaitu:

  1. Mitra inklusi. Mitra inklusi adalah pihak selain DJP yang menyampaikan kesadaran pajak kepada masyarakat melalui program inklusi kesadaran pajak dan/atau pihak lain yang mendukung terlaksananya program inklusi kesadaran pajak;
  2. Tax center. Tax Center adalah lembaga atau wadah kerja sama antara DJP dan perguruan tinggi/instansi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, penelitian, serta sosialisasi perpajakan;
  3. Relawan pajak. Relawan pajak adalah seseorang, selain pegawai DJP, yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi perpajakan;
  4. Organisasi mitra BDS. BDS adalah salah satu strategi pembinaan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka menciptakan kesadaran (awareness) dan keterikatan (engagement) untuk meningkatkan kepatuhan (compliance) terhadap pajak.

DJP menggandeng pihak ketiga tersebut untuk memberikan edukasi pajak. Edukasi pajak melalui pihak ketiga diadakan untuk mewujudkan peran pihak eksternal dalam mendukung kesadaran pajak serta penerimaan pajak. Pihak ketiga juga bertujuan untuk memperluas jangkauan edukasi pajak kepada masyarakat.

Edukasi Perpajakan Melalui Pihak Ketiga

Edukasi pajak melalui pihak ketiga dilaksanakan dengan metode penyuluhan. Penyuluhan melalui pihak ketiga ini dilakukan lewat program kerja sama dan/atau kolaborasi dengan instansi, badan, organisasi, asosiasi, dan/atau pihak lain di luar DJP.

Contoh edukasi melalui pihak ketiga dapat berupa: program relawan pajak; program BDS; dan program inklusi kesadaran pajak. Melalui program tersebut, ada beragam bentuk kegiatan edukasi pajak, seperti:

  1. Pelatihan
    Pelatihan dapat dilaksanakan oleh Tenaga Penyuluh Pajak dari DJP kepada pihak ketiga. Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan dan/atau nonperpajakan maupun pemahaman terkait edukasi pajak untuk pihak ketiga.
    Misal, pelatihan calon relawan pajak dan bimbingan teknis kepada tenaga pendidik dalam program inklusi kesadaran pajak; dan
  2. Pendampingan
    Kegiatan pendampingan dilaksanakan dalam rangka mendampingi pihak ketiga yang menyampaikan materi edukasi perpajakan kepada sasaran edukasi atau dalam kegiatan lainnya terkait edukasi pajak.
    Misal, pendampingan tenaga pendidik dalam proses pembelajaran (sit in), pendampingan Relawan Pajak pada kegiatan asistensi pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak dan sosialisasi mandiri.
    Melalui SE-13/PJ/2025, DJP juga telah mengatur tata cara edukasi pajak melalui pihak ketiga. Pengaturan tersebut mulai dari cakupan materi yang diberikan, serta tata cara perencanaan dan pelaksanaan edukasi pajak melalui pihak ketiga. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.