Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan DJP IT Summit, Rabu (18/8/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan Ditjen Pajak (DJP) untuk tetap perlu memperhatikan kerahasiaan data pribadi wajib pajak dalam pemanfaatan teknologi digital.
Sri Mulyani mengatakan isu kerahasiaan data menjadi salah satu risiko yang harus diperhatikan dalam penggunaan teknologi digital. Menurutnya, jaminan kerahasiaan data wajib ini dapat memengaruhi kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas.
"Penggalian potensi tetap dilakukan, tetapi pada saat yang sama menjaga privacy, secrecy atau kerahasiaan, dan terus meningkatkan kepercayaan publik kepada Ditjen Pajak," katanya dalam pembukaan DJP IT Summit, Rabu (18/8/2021).
DJP, lanjut menkeu, dapat memanfaatkan teknologi digital dalam mempermudah akses berbagai data yang dibutuhkan untuk penggalian potensi penerimaan. Menurutnya, data dari pelaporan wajib pajak juga dapat digunakan untuk memahami kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.
Namun, terdapat risiko pemanfaatan teknologi digital di antaranya ancaman kerahasiaan data. Untuk itu, risiko tersebut perlu terus dibahas sehingga tantangan pemanfaatan teknologi bagi kehidupan masyarakat dapat dikelola dengan baik di Kementerian Keuangan dan DJP.
Pesatnya perkembangan dalam era digital harus menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam mendesain administrasi perpajakan. Sebab, desain kebijakan akan menentukan bagaimana DJP memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Selain itu, ia menambahkan DJP juga perlu memahami makna teknologi digital yang hadir sekaligus bagaimana implikasinya. Tak ketinggalan, kompetensi yang mumpuni dalam mengelola berbagai data pada era digital tidak kalah penting.
"Bagaimana kita menggunakan data yang muncul secara real time terus menerus, karena data menjadi penting, tetapi data tidak akan bermanfaat tanpa ada yang melakukan analisis dan menggunakannya," ujar Sri Mulyani. (rig)