RAPBN 2022 DAN NOTA KEUANGAN

Serahkan RAPBN 2022 ke DPR, Jokowi Jelaskan Arah Kebijakan Fiskal

Dian Kurniati
Senin, 16 Agustus 2021 | 11.56 WIB
Serahkan RAPBN 2022 ke DPR, Jokowi Jelaskan Arah Kebijakan Fiskal

Presiden Joko Widodo dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana kebijakan fiskal pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2022 akan mengusung tema Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural.

Tema tersebut disampaikan Jokowi saat menyerahkan RAPBN 2022 kepada DPR. Menurut presiden, APBN 2022 tetap akan antisipatif, responsif, dan fleksibel merespons ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 dengan tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.

"Pemulihan sosial-ekonomi akan terus dimantapkan sebagai penguatan fondasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi struktural secara lebih optimal," katanya dalam pidato pengantar RAPBN 2022 beserta Nota Keuangan, Senin (16/8/2021).

Jokowi mengatakan APBN memiliki peran sentral untuk melindungi keselamatan masyarakat dan sekaligus sebagai motor pengungkit pemulihan ekonomi.

Sejak awal pandemi, pemerintah menggunakan APBN sebagai perangkat countercyclical, mengatur keseimbangan rem dan gas, mengendalikan penyebaran Covid-19, melindungi masyarakat rentan, dan sekaligus mendorong kelangsungan dunia usaha.

Pandemi, lanjut Jokowi, belum akan berakhir sehingga tata kelola keuangan negara pada 2022 masih menghadapi ketidakpastian. Pemerintah juga bersiap menghadapi tantangan global lainnya, seperti ancaman perubahan iklim, dinamika geopolitik, hingga pemulihan ekonomi global.

Presiden menilai APBN berperan penting dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional setelah mengalami tekanan berat akibat pandemi. Pada kuartal II/2021, pertumbuhan ekonomi tercatat 7,07% dengan tingkat inflasi yang terkendali di angka 1,52%.

"Capaian ini harus terus dijaga momentumnya," ujarnya.

Jokowi menambahkan momentum pertumbuhan ekonomi dapat dijaga melalui penguatan reformasi struktural. Beberapa strategi yang telah dilakukan pemerintah antara lain mengesahkan UU Cipta Kerja, membentuk Lembaga Pengelola Investasi, dan menerapkan sistem OSS berbasis risiko.

Menurutnya, implementasi UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak pada peningkatan produktivitas dan daya saing investasi, tapi juga pada penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.