Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi dalam sebuah webinar pada Kamis (12/8/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menyatakan komisi memiliki waktu kurang dari satu bulan untuk menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Fathan mengatakan batas akhir penyampaian DIM RUU KUP dari seluruh fraksi jatuh pada Senin, 6 September 2021. Menurutnya, seluruh fraksi di Komisi XI tengah menyerap berbagai aspirasi untuk melengkapi DIM dalam RUU KUP.
"Tanggal 6 September adalah batas akhir DIM yang harus kami serahkan ke Komisi XI. Sampai hari ini seluruh fraksi masih mendengar berbagai masukan," katanya dalam sebuah webinar pada Kamis (12/8/2021).
Fathan menjelaskan proses perumusan DIM mendengarkan pendapat dari berbagai pihak seperti ahli perpajakan, mantan pejabat Kemenkeu, perguruan tinggi hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM), baik yang pro maupun kontra terhadap RUU KUP.
Komisi XI akan membahas RUU KUP secara komprehensif dengan pemerintah. Dia juga menjamin pembahasan RUU KUP tersebut tidak akan meniru proses pembahasan UU Cipta Kerja yang banyak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Tidak seperti omnibus law, kami ingin KUP ini matang dan menyeluruh dengan mendengarkan semua pertimbangan dari segala sisi," tuturnya.
Besarnya komitmen Komisi XI membahas RUU KUP terlihat dari jumlah narasumber yang diundang untuk memberikan pendapat terkait dengan rancangan beleid yang dibuat pemerintah. Setidaknya 75 narasumber sudah dan akan memberikan pandangan terkait dengan RUU KUP.
Komposisinya juga beragam mulai dari mantan dirjen pajak, komunitas kampus, pelaku usaha dan konsultan pajak. "Sampai hari ini seluruh fraksi masih mendengarkan masukan melalui RDP dan RDPU untuk memperkaya posisi dalam penyusunan DIM atas konsep [RUU KUP] dari pemerintah," ujar Fathan. (rig)