Ilustrasi. Petugas mendata peralatan medis berupa alat ventilator. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
JAKARTA, DDTCNews—Wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto berdasarkan PP 29/2020 harus melaporkan biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alat kesehatan (alkes)/perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk penanganan Covid-19.
Laporan biaya tersebut disampaikan kepada direktur jenderal pajak secara daring melalui sistem Ditjen Pajak (DJP). Namun, apabila sistem pelaporan secara daring belum tersedia maka laporan tersebut disampaikan secara langsung (offline).
“Dalam hal sistem daring belum tersedia, wajib pajak dapat menyampaikan laporan secara luring kepada direktur jenderal pajak melalui kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar,” demikian kutipan Pasal 3 ayat (11) PP 29/2020, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).
Laporan tersebut harus disusun sesuai dengan contoh format dalam Lampiran huruf A PP 29/2020. Sesuai dengan lampiran A, laporan tersebut menguraikan jenis biaya dan jumlah biaya yang dikeluakan beserta tanggal transaksinya.
Selanjutnya, laporan biaya untuk memproduksi alkes dan/atau PKRT tersebut harus disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak yang bersangkutan.
Apabila tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan laporan tersebut. wajib pajak tidak dapat membebankan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% sebagai pengurang penghasilan neto.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto dalam PP 29/2020. Sesuai dengan PMK 83/2021, fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 31 Desember 2021. Simak ‘Diperpanjang Lagi! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga Akhir 2021’.
Adapun fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto ini diberikan pada wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 di Indonesia. Fasilitas itu diberikan berupa tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan. Simak ‘Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang’. (kaw)