PMK 83/2021

Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 24 Juli 2021 | 13:00 WIB
Insentif Pajak Penghasilan Produksi Alkes Covid-19 Diperpanjang

Ilustrasi. Seorang perawat pelaksana unit pelayanan keselamatan darurat Covid-19 menyiapkan peralatan kesehatan di Gedung PSC 119, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang masa pemberian fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto untuk wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang memproduksi alat kesehatan (alkes) dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan Covid-19.

Fasilitas tersebut sebelumnya telah diberikan mulai Juni – Desember 2020 melalui PP 29/2020. Dalam perjalanannya, masa pemberian fasilitas itu diperpanjang hingga 30 Juni 2021 melalui PMK 239/2020. Pemerintah kemudian kembali memperpanjangnya sampai 31 Desember 2021 melalui PMK 83/2021.

“Fasilitas PPh … berupa tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga ... diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021,” bunyi Pasal 11 PMK 83/2021, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Fasilitas tambahan pengurangan penghasilan neto tersebut diberikan sebesar 30% dari biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi alkes dan/atau PKRT untuk penanganan Covid-19 sampai dengan 31 Desember 2021.

Namun, tambahan pengurangan tersebut harus dibebankan sekaligus pada tahun pajak saat biaya dikeluarkan. Apabila terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak maka pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Setidaknya ada 6 produksi alkes yang mendapat fasilitas, yakni masker bedah dan respirator N95; pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, faceshield, dan waterproof boot; sarung tangan bedah; sarung tangan pemeriksaan; ventilator; serta reagen diagnostic test untuk Covid-19.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sementara itu, yang dimaksud dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan terkait dengan pemeliharaan dan perawatan kesehatan manusia yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. PKRT tersebut meliputi antiseptic hand sanitizer dan disinfektan.

Namun, dalam hal tertentu, menteri keuangan dapat mengubah rincian alkes dan PKRT berdasarkan pada usulan dari Menteri Kesehatan. Perubahan rincian alkes dan PKRT yang dapat memperoleh fasilitas ini akan diatur dalam peraturan menteri keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan