KEBIJAKAN PAJAK

Benahi Administrasi Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Aturan yang Terbit

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 24 Juli 2021 | 07.00 WIB
Benahi Administrasi Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Aturan yang Terbit

Ilustrasi. Salah satu bendahara dinas pemerintah di wilayah Kabupaten Maros mengunjungi Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diluncurkan, Kementerian Keuangan telah melakukan pembenahan regulasi terkait dengan administrasi bendahara.

Salah satunya adalah melalui penerbitan PMK 231/2019 pada 31 Desember 2019. Dalam beleid ini diatur mengenai pendaftaran dan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi pemerintah menggantikan NPWP bendahara lama.

“Dan adanya kewajiban untuk menggunakan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa unifikasi instansi pemerintah sejak masa Januari 2021,” ujar Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, dikutip pada Sabtu (23/7/2021).

Otoritas fiskal mengatakan kebijakan tersebut dilatarbelakangi adanya perbedaan yang mencolok antara jumlah bendahara terdaftar sebanyak 400.663 dan jumlah seharusnya terdaftar sebanyak 140.620.

Selisih yang jauh ini dikarenakan NPWP bendahara melekat pada pegawai yang menjabat sebagai bendahara. Kemudian, ketika orang tersebut pindah atau tidak lagi menjabat, tidak dilakukan penghapusan atas NPWP.  

“Akibatnya, otoritas pajak menemui kesulitan dalam melakukan verifikasi manakah NPWP yang betul-betul aktif dan mana yang seharusnya tidak perlu diawasi,” imbuh Kemenkeu.

Dengan terbitnya PMK 231/2019, NPWP melekat pada instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 231/2019 di sini.

Kemudian, diterbitkan juga peraturan pelaksanaan dari PMK tersebut, yakni PER-02/PJ/2021 pada18 Februari 2021. Regulasi ini diperlukan karena sejak berlakunya PMK 231/2019 per 1 April 2020, masih terjadi kesulitan di lapangan terkait dengan penerapan PMK tersebut.

Kesulitan terutama muncul pada unit-unit pelaksana yang menginduk pada satu instansi pemerintah. Contohnya, sekolah yang berada di bawah Dinas Pendidikan atau puskesmas yang ada di bawah Dinas Kesehatan.

Menurut Kementerian Keuangan, perlu adanya pengaturan agar unit-unit pelaksana tidak perlu melakukan kompilasi bukti potong secara manual. Untuk itu, ditambahkan fitur khusus untuk mendaftarkan subunit organisasi instansi pemerintah dalam aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah.

Pendaftaran subunit organisasi harus dilakukan oleh instansi pemerintah secara daring melalui laman pada akun situs pajak. Selanjutnya, atas pendaftaran tersebut akan diterbitkan Nomor Identitas Subunit Organisasi.

Nomor identitas ini terdiri atas 15 digit NPWP instansi pemerintah dan 4 digit berikutnya merupakan kode urut. Jika terjadi perubahan nama, alamat, penanggungjawab/pimpinan, dan/ atau jumlah subunit organisasi, instansi pemerintah juga dapat melakukan perubahan data secara daring.

Direktur jenderal pajak menghapus NPWP bendahara lama secara jabatan dari administrasi Ditjen Pajak (DJP) terhitung sejak 1 Juli 2021. Simak pula ‘Dirjen Pajak Rilis Keputusan Total 3.055 Halaman, Apa Isinya?’.

Dengan demikian, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah sejak masa pajak Juli 2021 wajib menggunakan NPWP instansi pemerintah. Simak pula ‘Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.