KEPABEANAN

Karantina Covid-19, Ini Aturan Kepabeanan Bawaan Penumpang Luar Negeri

Dian Kurniati
Kamis, 15 Juli 2021 | 09.38 WIB
Karantina Covid-19, Ini Aturan Kepabeanan Bawaan Penumpang Luar Negeri

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai menyatakan barang bawaan, khususnya ponsel, yang dibeli dari luar negeri tetap akan diberlakukan aturan pemblokiran ponsel ilegal lewat nomor international mobile equipment identity (IMEI) meski penumpang menjalani karantina Covid-19.

Kepala Seksi Humas DJBC Sudiro mengatakan penumpang tetap perlu melakukan pendaftaran IMEI untuk menghindari pemblokiran jaringan seluler. Menurutnya, proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan setelah proses karantina berakhir.

"Penumpang dapat melakukan registrasi dengan membawa kelengkapan berupa fotokopi paspor, tiket, surat keterangan sehat dan rekomendasi perjalanan, perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan, serta barcode yang diperoleh melalui mobile Bea Cukai atau website beacukai.go.id," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (15/7/2021).

Sudiro mengatakan ketentuan pendaftaran IMEI disesuaikan dengan adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No. 8/2021 yang mewajibkan penumpang luar negeri mengikuti karantina kesehatan selama 8 hari. Penumpang tersebut dapat melakukan registrasi IMEI di Bandara Soekarno Hatta maksimum 3 hari sejak masa karantina selesai.

Selanjutnya, petugas Bea Cukai akan menetapkan nilai pabean. Jika nilai pabean di bawah batas pembebasan barang penumpang, penetapannya akan senilai US$0. Namun, ketika nilai pabean di atas batas pembebasan barang penumpang, akan ditetapkan sebesar selisih dari batas pembebasan barang penumpang.

Sementara itu, pada penumpang atau awak sarana pengangkut yang belum mendaftarkan IMEI atas perangkat telekomunikasi tetapi telah keluar dari kawasan pabean, dapat melakukan proses tersebut melalui kantor Bea Cukai yang terdekat dengan domisilinya. Pendaftaran IMEI masih dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.

Sudiro menyebut penumpang tersebut hanya dapat mendaftarkan perangkat telekomunikasi paling banyak 2 unit serta tidak diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Perincian bea masuk dan PDRI tersebut terdiri atas bea masuk 10% dari nilai pabean, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dari nilai impor, dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor 10% dari nilai impor.

Namun, jika penumpang tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak yang dikenakan sebesar 20% dari nilai impor. Pembayaran bea masuk dan PDRI dapat dilakukan langsung di kantor Bea Cukai setelah mendapatkan kode billing.

"Proses online untuk mendaftar IMEI tidak dipungut biaya apapun selain dengan nilai bea masuk dan pajaknya," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dika Meiyani
baru saja
Terimakasih Infonya DDTC