PMK 82/2021

PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Juli 2021 | 18.13 WIB
PMK Baru Terbit, Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Sampai Desember 2021

PMK 82/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya resmi memperpanjang masa pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19 sampai dengan Desember 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam PMK 82/2021. Beleid ini merevisi PMK 9/2021. Perpanjangan insentif diberikan lantaran insentif pajak masih diperlukan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Namun, kriteria sektor yang menerima insentif tersebut disesuaikan.

“Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya sehingga dilakukan penyesuaian kriteria penerima insentif,” bunyi pertimbangan PMK 82/2021, dikutip pada Rabu (14/7/2021).

Jenis insentif yang diberikan masih sama dengan yang ada dalam PMK 9/2021. Pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kedua, PPh final DTP untuk UMKM. Ketiga, PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Keempat, pembebasan PPh Pasal 22 impor. Kelima, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25. Keenam, restitusi PPN dipercepat. Insentif diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 31 Desember 2021.

Adapun insentif PPh Pasal 21 DTP dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.189 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Jumlah KLU tersebut masih sama dengan sebelumnya. Sementara itu, sektor yang dapat memanfaatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berkurang menjadi 132 KLU dari sebelumnya 730 KLU.

Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 kini diberikan untuk wajib pajak pada 216 KLU dari sebelumnya 1.018 KLU. Insentif restitusi PPN dipercepat kini diberikan untuk wajib pajak pada 132 KLU dari sebelumnya 725 KLU.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [1 Juli 2021],” demikian bunyi Pasal II PMK tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Danang Kurniawan
baru saja
beritanya kok baru keluar yaa....padahal PMK nya terbit tanggal 1 juli 2021... ini bisa merugikan WP yang mau ikut insentif pajak...kan seharusnya bisa daftar di awal bulan...