PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Insentif Pajak Diperpanjang, Tren Pemulihan Ekonomi Diyakini Berlanjut

Dian Kurniati
Selasa, 13 Juli 2021 | 12.03 WIB
Insentif Pajak Diperpanjang, Tren Pemulihan Ekonomi Diyakini Berlanjut

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah optimistis tren pemulihan ekonomi akan tetap berlanjut meskipun terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah terus memberikan dukungan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Kepada pelaku usaha misalnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberian insentif pajak.

"Dengan berbagai kebijakan ekonomi, termasuk insentif perpajakan [seperti] relaksasi PPN [pajak pertambahan nilai], pemerintah melihat bahwa recovery masih dapat terus berlangsung," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (13/7/2021).

Airlangga mengatakan kuartal II/2021 menjadi momentum untuk membawa pertumbuhan ekonomi ke zona positif setelah terkontraksi sejak kuartal II/2020. Jelang pengumuman dari Badan Pusat Statistik (BPS) bulan depan, pemerintah optimistis angka pertumbuhan ekonomi akan mencapai 7%.

Memasuki kuartal III/2021 ketika terjadi lonjakan kasus Covid-19, menurut Airlangga, pemerintah sedang berupaya mengatasi pandemi dengan cepat sembari tetap menjaga momentum pertumbuhan. Dia menilai eskalasi penularan Covid-19 khususnya varian Delta akan menjadi salah satu penentu pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal selanjutnya.

Airlangga menyebut pemerintah telah mengambil kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19 pada 3-20 Juli 2021. Selain itu, pemerintah juga mengumumkan perpanjangan program stimulus termasuk insentif usaha dari yang seharusnya berakhir pada Juni 2021.

Insentif pajak untuk dunia usaha akan diperpanjang hingga Desember 2021. Perpanjangan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final UMKM DTP akan berlaku untuk semua sektor usaha.

Sementara insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN diberikan kepada sektor-sektor terpilih. Beberapa diantaranya adalah jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.

"Pemerintah memperpanjang beberapa insentif antara lain di sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan," ujar Airlangga.

Dengan perpanjangan pemberlakuan insentif pajak tersebut, pagu dukungan usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) juga ditambah. Pagu tersebut naik sebesar 10,75% dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.