Ilustrasi. Gedung bertingkat terlihat dari kawasan Setiabudi, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50% dari kondisi biasanya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu optimistis Indonesia dapat kembali naik kelas dari status negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income) menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income) pada tahun ini.
Febrio mengatakan perekonomian Indonesia saat ini terus menunjukkan perbaikan dari situasi pandemi Covid-19 pada tahun lalu. Selain itu, pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak.
"Akhir tahun ini seharusnya sudah bisa [naik kelas], apalagi tahun 2022," katanya melalui konferensi video, Jumat (9/7/2021).
Febrio mengatakan pemerintah saat ini terus berupaya menangani pandemi Covid-19 sekaligus dampak pada sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, belanja negara diarahkan untuk isu kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan pemulihan dunia usaha.
Pemerintah, sambungnya, telah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Pemerintah juga mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 agar segera mencapai kekebalan komunal atau herd immunity.
Dengan berbagai upaya tersebut, dia berharap kasus aktif Covid-19 segera menurun sehingga ekonomi dapat pulih lebih cepat. Dengan ekonomi yang membaik, tingkat pendapatan per kapita masyarakat juga akan meningkat.
"Pemerintah fokus ke sana. Ini yang kami lakukan bersama-sama DPR dan masyarakat semua," ujarnya.
Pada 1 Juli lalu, World Bank telah menurunkan status Indonesia dari kategori upper-middle income pada 2019 menjadi lower-middle income pada 2020 karena pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.
World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yakni lower income dengan pendapatan kurang dari US$1.045, lower-middle income US$1.046-US$4.095, upper-middle income US$4.096-US$12.695, dan high income lebih dari US$12.535. (kaw)