Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021. Periode pemberian insentif yang seharusnya berakhir pada Juni 2021 akan diperpanjang hingga Desember 2021.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan insentif pajak untuk membantu dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia mengatakan revisi PMK 9/2021 telah disusun dan sedang dalam tahap akhir.
"Tinggal menunggu pengundangan dan penomoran," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).
Suahasil mengatakan insentif yang diperpanjang tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan. Simak ‘Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tidak untuk Semua Sektor’.
"Jadi secara resmi akan segera bisa berlaku perpanjangannya mulai awal bulan Juli ini," ujar Suahasil.
Dengan perpanjangan pemberlakuan insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Simak ‘Periode Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran dalam PEN Naik 10,75%’.
Kemenkeu mencatat ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif usaha tersebut. Adapun hingga 25 Juni 2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp36,0 triliun atau 63,5% dari pagu yang lama senilai Rp56,73 triliun atau 52,7% dari pagu yang baru ditetapkan. (kaw)