Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengungkapkan agenda mobilisasi sumber daya domestik dilakukan melalui 4 aspek yang diadopsi dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Keempat aspek dalam optimalisasi penerimaan pajak sebagai sumber utama pendanaan antara lain memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan pajak, meningkatkan administrasi perpajakan, dan mendukung kerja sama perpajakan internasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan materi RUU KUP yang disampaikan pemerintah berusaha melengkapi berbagai langkah reformasi yang sudah dilakukan pemerintah. “Sekaligus juga untuk membangun sebuah pondasi perpajakan yang adil, sederhana, sehat dan efektif,” katanya, dikutip pada Kamis (1/7/2021).
Kemenkeu mengungkapkan upaya memperluas basis pajak diterjemahkan ke dalam 7 program utama, yaitu memperluas basis pemajakan orang pribadi, mengenakan pajak atas kekayaan, dan mengenakan pajak atas properti.
Selanjutnya, agenda memajaki komoditas yang memiliki eksternalitas terhadap lingkungan dan memajaki transaksi digital. Kemudian, kebijakan meningkatkan tarif pajak tidak langsung seperti PPN dan menerapkan alternative minimum tax (AMT). Simak ‘Apa itu Alternative Minimum Tax?’.
Selanjutnya, upaya meningkatkan kepatuhan pajak dilakukan melalui 2 program utama. Kedua program kebijakan tersebut antara lain membawa sektor informal ke dalam sistem perpajakan dan memperkuat pemungutan PPN.
Mobilisasi sumber daya domestik dengan meningkatkan administrasi perpajakan diturunkan melalui 2 proses bisnis. Pertama, mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak daring. Kedua, meningkatkan komunikasi dengan wajib pajak.
"Mendukung kerja sama perpajakan internasional melalui bantuan penagihan antarnegara dan pertukaran informasi," imbuhnya. (kaw)