KEKAYAAN NEGARA

Kemenkeu Sebut Lelang Barang Sitaan Capai Rp13,5 Triliun

Dian Kurniati
Jumat, 18 Juni 2021 | 17.55 WIB
Kemenkeu Sebut Lelang Barang Sitaan Capai Rp13,5 Triliun

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu mencatat hasil lelang hingga 18 Juni 2021 telah mencapai Rp13,5 triliun.

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto mengatakan realisasi itu setara dengan 46,5% dari target sekitar Rp29 triliun tahun ini. Menurutnya, lelang tersebut dilakukan terhadap barang-barang sitaan seperti pabrik, hotel, serta mobil.

"Kalau saya total hampir sudah 50%. Masih ada waktu sampai Juni atau semester I, tinggal yang besar-besar," katanya melalui konferensi video, Jumat (18/6/2021).

Joko mengatakan realisasi lelang tersebut sudah tergolong tinggi karena mencatatkan kenaikan 23,7% dibandingkan dengan posisi akhir Juni 2020. Saat itu, realisasi lelang hingga Juni 2020 tercatat hanya Rp10,9 triliun.

Menurutnya, ada banyak barang sitaan mahal yang sudah dilelang tahun ini. Misalnya, sebuah pabrik di Bogor, Jawa Barat yang ditawar senilai Rp300 miliar. Ada pula pabrik di Pekalongan, Jawa Tengah yang terjual hingga Rp600 miliar.

Selain itu, masih ada sejumlah mobil mewah yang dilelang hingga miliaran rupiah. Salah satunya adalah mobil Dodge Charger yang terjual Rp1,58 miliar walaupun limitnya hanya Rp99,47 juta.

Joko menyebut DJKN melelang barang berbagai sitaan dari lembaga penegak hukum atau institusi lain yang melakukan penegahan. Contoh institusi yang menyerahkan banyak barang mewah untuk dilelang yakni Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat menambahkan barang sitaan yang dilelang tersebut terdiri atas barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan.

Menurutnya, barang tersebut biasanya tergolong dalam 3 kriteria, yakni barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, serta barang yang menjadi milik negara.

"Seperti mobil, ini bisa karena beberapa hal. Ada dari penyelundupan murni dan petugas di lapangan menangkap basah mereka atau impor legal yang ada pembayaran bea masuk tapi oleh mereka tidak bisa diselesaikan," ujarnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.