Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan materi dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (25/5/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Hasil survei yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) serta analisis data Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21 mengonfirmasi penurunan aktivitas usaha dan serapan tenaga kerja akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan pada hasil survei, dari total 12.822 responden, sebanyak 86% mengaku mengalami penurunan omzet dan 50% responden mengaku mengalami penurunan permintaan. Terdapat 73% responden yang mengaku mengalami keterbatasan likuiditas.
"Sehingga seluruh insentif perpajakan, terutama untuk membantu likuiditas, sangat membantu mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (25/5/2021).
Adapun berdasarkan pada hasil analisis terhadap SPT Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21, sebanyak 67% pelaku usaha mengalami penurunan omzet sebesar 25% hingga 75%. Terdapat pula 75% pelaku usaha yang mengalami penurunan pembelian.
Dalam aspek ketenagakerjaan, survei DJP menunjukkan ada sebanyak 38% responden yang mengaku melakukan perubahan kebijakan ketenagakerjaan demi mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Sebanyak 24% responden yang disurvei mengaku melakukan pemberhentian sementara karyawannya. Sementara itu, sebanyak 41% responden mengaku melakukan penundaan atau bahkan pemotongan gaji.
Berdasarkan pada hasil analisis terhadap SPT Masa PPN dalam negeri dan PPh Pasal 21, sebanyak 70% pelaku usaha melakukan pengurangan karyawan. Pengurangan karyawan terjadi terutama pada wajib pajak UMKM.
"Ini confirm dengan peningkatan pengangguran meskipun kemudian terjadi penurunan lagi sejalan dengan pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.
Dari hasil analisis terhadap pemanfaatan insentif fiskal, Kementerian Keuangan mencatat insentif memberikan manfaat yang positif bagi wajib pajak baik dari sisi omzet, cashflow, dan aspek ketenagakerjaan.
Kementerian Keuangan mencatat insentif pajak mampu mengurangi tekanan cashflow yang dialami wajib pajak sepanjang pandemi. Ada pula wajib pajak badan yang tetap mencatatkan laba pada SPT Tahunan 2020 meski pajak yang dibayarkan tidak setinggi tahun sebelumnya.
Omzet wajib pajak yang memanfaatkan insentif tercatat tidak menurun sedalam omzet wajib pajak yang tidak memanfaatkan insentif.
Penurunan jumlah karyawan pada usaha yang memanfaatkan insentif juga tercatat lebih moderat bila dibandingkan dengan penurunan jumlah karyawan pada usaha yang tidak memanfaatkan insentif pajak.
Tak hanya itu, penurunan gaji pada usaha yang memanfaatkan insentif tercatat lebih moderat bila dibandingkan dengan penurunan gaji pada usaha yang tidak memanfaatkan insentif. (kaw)