Tampilan awal salinan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021.Â
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menetapkan harga pembelian vaksin Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) untuk vaksinasi mandiri atau gotong royong senilai Rp321.660 per dosis dan biaya layanan maksimal Rp177.910 per dosis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menuangkan kebijakan tersebut dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021. Namun, biaya vaksinasi mandiri tersebut belum memperhitungkan besaran pajak yang harus dibayarkan.
"Harga pembelian vaksin...merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20% dan biaya distribusi franco kabupaten/kota, tetapi tidak termasuk PPN," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut, Senin (17/5/2021).
Tarif maksimal pelayanan vaksinasi senilai Rp177.910 per dosis merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi mandiri oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta dan sudah termasuk margin/keuntungan 15%.
Budi menyatakan penetapan besaran harga pembelian vaksin itu telah mendapatkan penilaian dari berbagai instansi seperti Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian, LKPP, BPKP, akademisi/profesi/ahli, serta aparat penegak hukum.
Besaran biaya vaksinasi itu mulai berlaku sejak ditetapkan pada 11 Mei 2021. Pemerintah berencana memulai vaksinasi mandiri pada akhir Mei 2021 dengan prioritas pada pekerja di sektor usaha padat karya, serta yang berada di zona merah.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat telah ada 17.832 perusahaan yang mendaftar program vaksinasi gotong royong untuk 8,6 juta pekerja.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) untuk vaksin Covid-19 merek Sinopharm asal China. Hingga saat ini, tersedia 500.000 dosis vaksin Sinopharm untuk vaksinasi mandiri. (rig)