Petugas kargo membongkar muat vaksin Covid-19 di bandara. ANTARA FOTO/Humas Kemenkominfo/Handout/sgd/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 pada 2020-2022 mencapai Rp2,46 triliun.
Berdasarkan pada informasi dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022, fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 diberikan berdasarkan PMK 188/2020. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 26 November 2020.
“Tujuan kebijakan perpajakan [untuk] meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bunyi Laporan Belanja Perpajakan 2022, dikutip pada Rabu (13/12/2023).
Penghitungan estimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 tersebut dilakukan dengan sumber data dari aplikasi CEISA. Metode penghitungannya berdasarkan pada nilai realisasi impor di aplikasi CEISA.
Estimasi belanja perpajakan dari fasilitas kepabeanan dan/atau cukai atas impor vaksin Covid-19 pada 2020 senilai Rp15 miliar. Angka ini kemudian melonjak menjadi Rp2,17 triliun pada 2021 sejalan dengan kenaikan impor vaksin Covid-19.
Pada 2022, estimasi fasilitas fiskal impor vaksin Covid-19 melandai menjadi Rp268 miliar. Adapun pada 2023, belanja perpajakan dari fasilitas fiskal impor Covid-19 diproyeksi Rp0 atau tidak ada pemanfaatan.
PMK 188/2020 mengatur pemberian insentif perpajakan atas impor vaksin untuk mendukung program vaksinasi dan mencapai kekebalan komunal. Insentif itu meliputi pembebasan bea masuk dan/atau cukai, PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta pembebasan dari PPh 22 atas impor vaksin.
Melalui PMK 127/2023, pemerintah kini telah resmi mencabut peraturan mengenai pemberian fasilitas fiskal atas impor vaksin Covid-19. Hal itu mempertimbangkan status pandemi Covid-19 yang telah dicabut dan status faktual Covid-19 diubah menjadi penyakit endemi di Indonesia. (kaw)