KEBIJAKAN PEMERINTAH

Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Dian Kurniati
Sabtu, 30 Desember 2023 | 08.30 WIB
Draf RPP Kesehatan Atur Insentif Terhadap Perbekalan Kesehatan

Petugas kesehatan menunjukan vaksin COVID-19 Inavac di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/12/2023). Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dosis vaksinasi COVID-19, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus saat libur Natal dan Tahun Baru 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif terhadap barang yang termasuk dalam perbekalan kesehatan tertentu.

Pasal 906 RPP Kesehatan yang diunggah pada situs Kemenkes menyatakan pemerintah pusat berwenang mengatur dan mengendalikan harga perbekalan kesehatan, terutama obat dan alat kesehatan. Pemerintah pusat pun akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal terhadap perbekalan kesehatan tertentu dan menjadi prioritas kesehatan.

"Yang dimaksud dengan insentif fiskal dan nonfiskal antara lain berupa pembebasan pajak barang mewah dan kemudahan pemasukan melalui mekanisme jalur khusus," bunyi penjelasan Pasal 906 RPP Kesehatan, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

RPP mendefinisikan perbekalan kesehatan sebagai semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Setelahnya, RPP juga memuat penjelasan mengenai perbekalan kesehatan tertentu sebagai perbekalan kesehatan esensial seperti obat program, obat untuk penyakit langka, dan alat bantu pendengaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai perbekalan Kesehatan tertentu nantinya akan ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Adapun soal pengaturan dan pengendalian harga perbekalan kesehatan dan pemberian insentifnya, bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bertanggung jawab ... melakukan kajian skema insentif bagi perbekalan kesehatan yang esensial dan menjadi prioritas kesehatan," bunyi Pasal 207 RPP Kesehatan.

UU 17/2023 mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan kesehatan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Pengelolaan perbekalan kesehatan ini meliputi perencanaan, penyediaan, dan pendistribusian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.