TUNJANGAN HARI RAYA

THR Tanpa Tukin, Mendagri Minta ASN Bersyukur

Dian Kurniati
Selasa, 04 Mei 2021 | 14.36 WIB
THR Tanpa Tukin, Mendagri Minta ASN Bersyukur

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta ASN mensyukuri THR meski nominalnya tak sebesar ketika sebelum pandemi Covid-19. Dia juga meminta kepala daerah untuk memberikan pemahaman kepada ASN di daerah mengenai situasi keuangan negara saat ini.

"Tolonglah teman-teman kepala daerah, berikan pengertian kepada ASN di daerah-daerah. Syukurilah apa yang sudah ada," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021, Selasa (4/5/2021).

Pemerintah, lanjut Tito, sudah berupaya membayarkan THR kepada ASN dan prajurit TNI/Polri di tengah tekanan Covid-19. Menurutnya, pandemi telah menyebabkan kontraksi penerimaan negara yang dalam, sedangkan kebutuhan belanja makin meningkat.

Meski begitu, pemerintah berkomitmen membayarkan THR kepada ASN dan prajurit TNI/Polri, baik tingkat pusat maupun daerah. Dia menilai ASN lebih beruntung ketimbang para pegawai swasta soal pembayaran THR saat ini.

“Kita pegawai negeri masih bisa punya THR. [Kalau] negara ini bangkrut, baru kita nggak punya [THR]," ujarnya.

Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 42/PMK.05/2021 yang mengatur pembayaran THR ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, dan pejabat negara mulai H-10 hingga H-5 Idulfitri.

Anggaran yang dialokasikan untuk THR 2021 mencapai Rp30,8 triliun, lebih besar dari tahun lalu senilai Rp29,38 triliun. ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mendapat alokasi Rp7 triliun, ASN daerah Rp14,8 triliun, dan pensiunan sejumlah Rp9 triliun.

Besaran THR sama seperti tahun lalu, yaitu hanya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan melekat. Tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, insentif kinerja, dan insentif kerja, tidak termasuk dalam komponen THR. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.