Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan otoritas pajak akan melakukan proses bisnis khusus terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang belum menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan akan menyisir data penyampaian SPT Tahunan yang sudah rampung, termasuk menindaklanjuti data wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
"Kami akan lihat tentunya untuk wajib pajak-wajib pajak yang tercatat belum memasukkan SPT-nya," katanya Senin (3/5/2021).
Neilmaldrin menyampaikan interaksi DJP dengan wajib pajak yang belum menyampaikan SPT akan mengedepankan pendekatan persuasif. Upaya pertama yang akan dilakukan DJP adalah mengirimkan surat imbauan untuk segera menyampaikan SPT.
Menurutnya, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan meski sudah melewati tenggat. Meski begitu, wajib pajak yang telat lapor SPT berpotensi dikenakan denda senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
DJP juga akan melakukan upaya lanjutan jika wajib pajak mengabaikan imbauan tersebut. Proses lanjutan yang bisa ditempuh dalam ranah pengawasan kepatuhan pajak antara lain menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
"Bagi yang belum memasukkan SPT, kembali kami lakukan imbauan dan proses selanjutnya," tutur Neilmaldrin.
Hingga 1 Mei 2021, total SPT Tahunan PPh badan yang telah diterima DJP mencapai 872.995 SPT. Jumlah tersebut naik 29% dibandingkan dengan kinerja pelaporan SPT Tahunan PPh badan pada periode yang sama tahun lalu.
Pada saat bersamaan, kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 54,56% dari total 1,6 juta wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT. Meski belum mencapai target 80%, capaian tersebut lebih baik ketimbang performa periode yang sama tahun lalu.
Pada periode yang sama tahun lalu, total SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk mencapai 675.406 SPT. Hingga 1 Mei 2021, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan juga baru mencapai 45,5%.
Hingga akhir 2020, kepatuhan formal mencapai 60,17%. Dengan target kepatuhan formal wajib pajak badan tahun ini sebesar 80% atau 1,2 juta, masih ada sekitar 327.000 SPT Tahunan PPh badan yang masih belum dilaporkan. (rig)