Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) agar membuat peraturan tentang pajak dan retribusi daerah yang dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu pertimbangan investor ketika akan menanamkan modalnya ke daerah. Oleh karena itu, pemda perlu mengarahkan kebijakannya agar mendukung kemudahan investasi.
"Harapan kami, pusat dan daerah bisa bahu-membahu untuk saling bekerja sama bagaimana menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Astera mengatakan saat ini telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021 sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Melalui beleid itu, pemerintah mendorong pemda mengevaluasi ketentuan tarif pajak dan retribusi daerah agar semakin menarik bagi investor.
Terdapat 5 ruang lingkup besar dalam PP tersebut, yakni penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, evaluasi rancangan perda dan perda mengenai pajak dan retribusi, pengawasan perda mengenai pajak dan retribusi, dukungan insentif pelaksanaan perizinan berusaha, dan pengenaan sanksi administratif.
Sebagaimana diatur dalam PP No. 10/2021, Astera kemudian mengajak pimpinan daerah untuk tidak ragu memberikan insentif fiskal dan kemudahan perizinan berusaha kepada investasi yang datang ke wilayahnya.
"Pada saat kita membangun atau memberikan suatu kemudahan dan investasi datang maka akan tercipta suatu gerakan ekonomi yang baru," ujarnya.
Melalui beleid itu pula, pemerintah pusat dapat mengubah tarif pajak dan retribusi daerah yang telah ditetapkan pemda untuk kelancaran proyek strategis nasional (PSN).
Payung hukumnya cukup berupa peraturan presiden. Paling sedikit memuat PSN yang mendapat penyesuaian tarif, jenis pajak dan retribusi yang disesuaikan, besaran tarif, periode berlaku, serta daerah yang melakukan penyesuaian tarif.
Meski demikian, Astera memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi daerah pada PP No. 10/2021 tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan, akuntabel, bersih dari praktik korupsi, serta tidak terbentur konflik kepentingan. (kaw)