INSENTIF PAJAK

Berkembang Saat Pandemi, Perusahaan Digital Juga Terima Insentif Pajak

Dian Kurniati
Senin, 05 April 2021 | 10.54 WIB
Berkembang Saat Pandemi, Perusahaan Digital Juga Terima Insentif Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sektor usaha informasi dan komunikasi termasuk yang banyak menikmati insentif perpajakan dari pemerintah.

Sri Mulyani mengatakan informasi dan komunikasi menjadi bagian dari sedikit sektor yang menunjukkan pertumbuhan positif di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif pajak untuk mendukung pertumbuhannya.

"Perusahaan digital yang makin berkembang dalam kondisi pandemi ini juga memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah ada maupun yang baru digulirkan di dalam program PEN [pemulihan ekonomi nasional]," katanya dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia 2021, Senin (5/4/2021).

Sri Mulyani mengatakan beberapa insentif yang banyak dimanfaatkan sektor usaha informasi dan komunikasi selama pandemi Covid-19 misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan penurunan tarif PPh badan.

Beberapa klasifikasi lapangan usaha di bidang informasi dan komunikasi yang termasuk sebagai penerima insentif pajak menurut PMK 9/2021 misalnya telekomunikasi dengan kabel, telekomunikasi tanpa kabel, telekomunikasi satelit, jasa panggilan premium, internet service provider, dan jasa sistem komunikasi.

Sri Mulyani tidak memerinci pemanfaatan insentif pajak untuk sektor usaha informasi dan komunikasi. Namun, dia berharap makin banyak pelaku sektor usaha tersebut yang memanfaatkan berbagai insentif pajak untuk makin mendorong pertumbuhannya tahun ini.

"Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa kegiatan telekomunikasi, bergerak di sektor eligible, dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal tersebut," ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan dana PEN senilai Rp699,43 triliun. Dari jumlah tersebut, ada alokasi stimulus untuk dunia usaha senilai Rp58,46 triliun.

Adapun hingga Februari 2021, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi menunjukkan kinerja positif dengan pertumbuhan 2,72% secara tahunan. Sementara pada periode yang sama 2020, kinerjanya minus 17,09%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.