Managing Partner DDTC Darussalam dan Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Perubahan skema sanksi administrasi pajak yang masuk dalam UU Cipta Kerja sudah memberikan keadilan. Namun demikian, pakar pajak menilai masih ada skema sanksi dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang perlu disesuaikan.
Managing Partner DDTC Darussalam menilai masih terdapat 2 skema sanksi dalam UU KUP yang belum disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, yakni denda sebesar 50% bila keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian serta denda 100% bila banding ditolak atau dikabulkan sebagian.
“Kalau ini selesai, saya yakin sanksi yang ada di [UU] KUP sudah semuanya memberikan fairness, kepastian hukum, dan berkeadilan. Mungkin tinggal 2 sanksi ini yang perlu diselesaikan,” ujarnya dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).
Seperti diketahui, sanksi denda sebesar 50% dan 100% tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP. Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Selanjutnya, bila permohonan banding wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian maka wajib pajak dikenai sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Menanggapi masukan ini, Kepala Seksi Peraturan KUP DJP Hari Tri Utomo mengatakan ketika UU Cipta Kerja disusun, penyesuaian kedua sanksi tersebut memang belum sempat dibahas. Menurut Hari, tingginya denda tersebut dimaksudkan agar wajib pajak benar-benar sepenuhnya yakin ketika mengajukan keberatan dan banding.
“Semoga ini [pengajuan keberatan dan banding] tidak dilakukan dengan sekadar mencoba-coba,” ujarnya.
Hari mengatakan bila sanksi denda perlu diturunkan, DJP sangat terbuka untuk memulai kajian. Hal tersebut juga bisa diusulkan dalam revisi UU KUP yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Simak 33 RUU Disepakati Masuk Prolegnas 2021, RUU KUP Termasuk’. (kaw)