Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Hadiah yang diterima oleh Dewa Kipas dan Grand Master (GM) Irene Sukandar merupakan penghasilan yang dikenai pajak seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2015.
"Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh ... dari jumlah penghasilan bruto," bunyi Pasal 3 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2021, dikutip Kamis (25/3/2021).
Hadiah yang diterima oleh Dewa Kipas alias Dadang Subur selaku pihak yang kalah dalam pertandingan tersebut sejumlah Rp100 juta. Untuk Irene Sukandar selaku pemenang mendapatkan hadiah senilai Rp200 juta.
Untuk dapat mengetahui besaran pajak yang dikenakan atas hadiah yang diterima Dadang Subur dan GM Irene Sukandar, wajib pajak perlu melihat Pasal 17 UU PPh yang memerinci tarif dan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi.
Atas lapisan penghasilan kena pajak Rp0 hingga Rp50 juta, tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 5%. Lalu, lapisan penghasilan kena pajak Rp50 juta hingga Rp250 juta dikenakan PPh dengan tarif sebesar 15%.
Menggunakan formula tersebut maka pajak yang dikenakan atas hadiah yang diterima Dadang Subur senilai Rp10 juta. Adapun pajak yang dikenakan atas hadiah yang diterima oleh GM Irene Sukandar sejumlah Rp25 juta.
PPh Pasal 21 yang dikenakan atas hadiah tersebut nantinya dipotong oleh penyelenggara pertandingan catur. Hadiah yang diterima selanjutnya wajib dilaporkan oleh masing-masing wajib pajak pada SPT Tahunan masing-masing. (rig)