DITERBITKANNYA peraturan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan melalui Peraturan Pemerintah No. 9/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 dinilai tak serta merta mengindikasikan Indonesia mulai menerapkan sistem pajak teritorial.
Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Gunawan Pribadi menilai definisi subjek pajak yang terdapat pada UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja masih mencerminkan sistem pajak worldwide.
“Definisi penghasilan dalam UU Cipta Kerja masih mencakup yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri namun memang ada perlakuan khusus yang menurut saya termasuk sebagai insentif pajak,” katanya.
Perlakuan khusus tersebut tercermin dalam dua ketentuan yang terdapat dalam UU Ciptaker yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja asing berkeahlian tertentu serta dividen yang berasal dari luar negeri.
Gunawan menjelaskan tujuan awal pemberian fasilitas PPh bagi pekerja asing berkeahlian tertentu adalah untuk mendukung program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah. Ketentuan ini juga ditujukan untuk mempercepat proses alih pengetahuan bagi tenaga kerja Indonesia.
Sementara untuk insentif pengecualian PPh atas dividen dari luar negeri diharapkan dapat menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia.
“Menurut saya insentif ini berupaya menarik modal yang berada di luar negeri untuk masuk dan diinvestasikan di Indonesia melalui dua belas instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan,” tambah Gunawan.
Ingin tahu isi obrolan lengkapnya? Yuk simak di DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)