Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berjanji akan memulai proses pencairan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS pada Maret 2021 khusus bagi PNS yang pensiun sejak Januari 2021.
Merujuk pada Pengumuman No. 1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021, BP Tapera menyatakan proses pengembalian dana kepada PNS yang pensiun sejak Januari 2021 akan dilakukan pada Maret 2021 setelah verifikasi data selesai.
"Dana Taperum PNS merupakan simpanan beserta pemupukannya dengan memperhitungkan fasilitas dana bantuan perumahan yang pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum-PNS," bunyi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (22/1/2021).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/2020, pengembalian dana Taperum PNS kepada pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal harus dilakukan paling lama dalam waktu 3 tahun sejak BP Tapera menerima pengalihan dana Taperum PNS.
BP Tapera saat ini sudah menerima pengalihan dana Taperum PNS dari Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan terhitung sejak Desember 2020. Total aset Bapertarum PNS yang dialihkan pada Desember 2020 tersebut mencapai Rp10,9 triliun.
Untuk mendapatkan dana Taperum PNS yang menjadi hak pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal, pensiunan dan ahli waris bisa mendapatkan haknya setelah menyetorkan dokumen yang dibutuhkan dan akan diverifikasi oleh BP Tapera.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Khusus untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, ahli waris juga harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
Untuk pegawai yang tercatat sebagai PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera. (rig)