Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan telah mencairkan sebagian dana tabungan perumahan (Taperum) PNS yang menjadi hak pensiunan PNS dan ahli waris.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan dana Taperum PNS yang dicairkan pada pencairan tahap I mencapai Rp1,5 triliun dan diterima oleh sebanyak 367.740 pensiunan hingga 19 Januari 2021.
"Hak untuk PNS yang pensiun sebagian sudah kami cairkan. Dana kami cairkan kepada mereka yang masih memiliki saldo dengan turut memperhitungkan manfaat yang pernah diterima," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (21/1/2021).
Eko menerangkan dana yang dicairkan tersebut juga termasuk dana Taperum PNS yang menjadi hak pensiunan PNS yang pensiun sejak Mei 2019 hingga Desember 2020. Untuk PNS yang sudah pensiun sebelum Mei 2019, dana Taperum PNS sudah dicairkan Bapertarum PNS.
Dia menambahkan BP Tapera akan terus berkoordinasi dengan PT Taspen dalam proses pencairan dana Taperum PNS tersebut. Rencananya, pencairan dana Taperum PNS tahap II akan dilaksanakan pada Februari 2021.
Meski begitu, Eko belum menerangkan berapa total dana Taperum PNS yang dicairkan dan berapa banyak pensiunan PNS yang menerima dana Taperum PNS pada bulan depan. "Jumlah pastinya masih kami lakukan rekonsiliasi data dengan PT Taspen," ujar Eko.
Merujuk pada pengumuman yang terlampir pada laman resmi BP Tapera, PNS yang pensiun sejak Januari 2021 bakal menerima pencairan dana Taperum PNS dalam waktu dekat.
"Untuk PNS yang pensiun sejak Januari 2021, proses pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data," bunyi pengumuman BP Tapera No.1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021. (rig)