Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Mayoritas konsumen menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan 21 tipe mobil baru yang bisa mendapatkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.
Mobil baru tersebut memenuhi ketentuan local purchase Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20/2021. Adapun 21 tipe mobil tersebut ada dalam lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No.169/2021 yang ditetapkan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.
"Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh PPnBM atas penyerahan BKP yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I," bunyi penggalan Diktum Pertama, dikutip Senin (1/3/2021).
Berdasarkan pada lampiran beleid tersebut, kendaraan-kendaraan yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain Toyota Yaris, Toyota Vios, Toyota Sienta, Daihatsu Xenia, Toyota Avanza, Daihatsu Grand Max Minibus, Daihatsu Luxio, dan Daihatsu Terios.
Selanjutnya, Toyota Rush, Toyota Raize, Daihatsu Rocky, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, Nissan Livina, Honda Brio RS, Honda Mobilio, Honda BRV, Honda HRV, Suzuki New Ertiga, Suzuki XL 7, dan Wuling Confero.
Sebanyak 21 kendaraan yang tercantum pada lampiran itu diproduksi 6 perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Selaku produsen dari 21 mobil tersebut, keenam perusahaan tersebut wajib menyampaikan rencana pembelian lokal atau local purchase pada 2021 dan menyampaikan surat pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi kepada Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik (ILMATE) Kemenperin.
Tidak hanya itu, pabrikan juga diwajibkan untuk menyampaikan faktur pajak, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja kuartalan kepada Ditjen ILMATE Kemenperin.
"Dirjen ILMATE melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat," bunyi Diktum Keenam Kepmenperin 169/2021.
Bila hasil pengawasan dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan local purchase, Ditjen ILMATE mendapatkan mandat untuk mengusulkan pengenaan sanksi administratif atau menghapus kendaraan bermotor yang tidak memenuhi ketentuan local purchase dari Lampiran I Kepmenperin 169/2021.
Sebagai informasi kembali, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 20/2021, PPnBM DTP diberikan bertahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021. (kaw)