Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat kini dapat melakukan penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditetapkan pemda seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10/2021.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 10/2021, penyesuaian tarif pajak oleh pemerintah pusat ini dapat dilakukan sesuai dengan program prioritas nasional. Adapun PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
"Program prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP 10/2021, dikutip Senin (22/2/2021).
Bila disesuaikan, pemerintah cukup menetapkan tarif baru melalui peraturan presiden (Perpres) yang paling sedikit mengatur PSN yang mendapatkan penyesuaian tarif, jenis pajak dan retribusi yang disesuaikan, besar penyesuaian tarif, mulai berlaku serta jangka waktu penyesuaian tarif, dan daerah yang melakukan penyesuaian tarif.
Bila sudah ditetapkan, pemda wajib melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan tarif yang ditetapkan. Tarif pajak dan retribusi daerah pada peraturan daerah dapat kembali berlaku setelah jangka waktu yang ditetapkan pada perpres sudah berakhir.
Menteri atau pimpinan lembaga yang bertanggung jawab atas PSN tersebut harus mengajukan usulan penyesuaian tarif kepada menteri keuangan. Perpres akan dipantau pelaksanaannya oleh Kemendagri, kementerian teknis, dan gubernur. Hasil pemantauan harus disampaikan kepada menteri keuangan.
Usulan akan direviu oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan penerimaan pajak dan retribusi suatu daerah dalam 5 tahun terakhir, dampak penyesuaian terhadap fiskal nasional dan daerah, urgensi penetapan tarif, kapasitas fiskal daerah, dan insentif yang sebelumnya telah diterima PSN yang dimaksud.
Dalam proses reviu tersebut, menteri keuangan akan melibatkan kemendagri, kementerian atau lembaga teknis terkait, hingga pemda. Bila diterima, menteri keuangan akan mengeluarkan rekomendasi penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah atas PSN. Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi menteri penanggung jawab PSN untuk mengajukan usulan perpres.
Untuk diketahui, program-program yang dikategorikan sebagai PSN telah diperinci dalam Perpres 3/2016 s.t.d.t.d Perpres 109/2020. Pada lampiran perpres tersebut, diperinci 201 PSN dan 10 program strategis nasional. (rig)