Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak dalam PMK 9/2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 PMK 9/2021. Pengawasan dan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Direktur jenderal pajak melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan, dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 17, dikutip pada Selasa (9/2/2021).
Ketentuan tersebut tidak dijabarkan secara terperinci dalam PMK 9/2021. Namun, jika melihat skema yang berlaku untuk insentif serupa pada PMK 86/2020 – yang dimuat dalam SE-43/PJ/2020 – pengawasan dimulai ketika wajib pajak telah memanfaatkan insentif pajak.
Salah satu bentuk pengawasannya dilakukan jika ada data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaaan sebenarnya, wajib pajak tidak termasuk klasifikasi lapangan usaha (KLU). Terhadap wajib pajak itu, otoritas bisa menerbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) agar dilakukan pembayaran pajak terutang dan melakukan pembetulan SPT.
Ketentuan penerbitan SP2DK tersebut juga berlaku jika pada data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaan sebenarnya, pemberi kerja atau wajib pajak tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB.
Bentuk pengawasan yang dilakukan otoritas terkait dengan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 25 PMK 86/2020 dapat dibaca pada artikel ‘Ini Skema Pengawasan Insentif Pajak Karyawan Ditanggung Pemerintah’ dan ‘Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP’.
Untuk pemanfaatan insentif PPh final DTP UMKM, salah satu pengawasannya adalah jika wajib pajak telah memanfaatkan insentif serta menyampaikan laporan realisasi tapi tidak termasuk wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018. Wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh.
Kemudian, diatur juga pengawasan untuk wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi tidak menyampaikan laporan realisasi. Simak artikel ‘Ini Skema Pengawasan DJP Terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM’. (kaw)