Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang terlanjur dipungut setelah berlakunya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020 bisa diajukan restitusi.
Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah menjelaskan permohonan restitusi bisa diajukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/2015 mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak seharusnya tidak terutang.
"Atas dividen yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri sejak berlakunya UU No. 11/ 2020 yang dikecualikan dari objek pajak yang telah dilakukan pemotongan PPh, dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf e [PMK No. 187/2015]," sebut Yunirwansyah dalam Nota Dinas No. ND-93/PJ/PJ.03/2020, dikutip Senin (11/1/2021).
Pada masa transisi sejak UU Cipta Kerja berlaku dan sebelum diterbitkannya PMK yang memerinci ketentuan mengenai pengecualian dividen dari pengenaan PPh, DJP menetapkan dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi tetap dipotong PPh sesuai dengan ketentuan.
Khusus untuk dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, DJP menetapkan tidak ada pemotongan PPh. Kemudian, pemotong PPh pun tidak perlu memiliki surat keterangan bebas (SKB).
Untuk diketahui, ND-93/PJ/PJ.03/2020 diterbitkan mengingat banyaknya pertanyaan mengenai kewajiban pemotongan PPh atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sebagaimana berlaku pada UU No. 11/2020.
Namun, hingga saat ini belum ada PMK yang memerinci ketentuan tersebut. "Agar ada keseragaman dan kepastian dalam operasional di lapangan perlu diberikan penegasan," tulis DJP dalam nota dinas tersebut.
Untuk saat ini, DJP menjabarkan PMK terkait dengan tata cara pengecualian, kriteria investasi, dan jangka waktu investasi atas dividen yang dikecualikan dari pengenaan PPh masih dalam tahap finalisasi. (rig)