Kabid Keberatan, Banding dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Prasetijo dalam acara Tebet Bijak bertajuk Validasi Dalam e-Objection di laman You Tube KPP Pratama Tebet. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menempuh setidaknya empat tahap validasi dalam menangani dokumen keberatan yang disampaikan wajib pajak secara elektronik melalui aplikasi e-objection.
Kabid Keberatan, Banding dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Prasetijo mengatakan keseluruhan tahap validasi dokumen keberatan melalui e-objection akan dilakukan secara sistem guna mempercepat proses validasi dan menjaga akurasi keputusan validasi dokumen.
"Proses pertama itu validasi nomor SKP apakah sudah ada dalam database DJP. Jadi tidak ada lagi kesalahan tulis nomor SKP karena akan disandingkan secara sistem," katanya dalam acara Tebet Bijak bertajuk Validasi Dalam e-Objection dalam media sosial, dikutip Jumat (8/1/2021).
Kedua, melakukan validasi jangka waktu keberatan untuk mengetahui sudah jatuh tempo atau belum. Khusus aplikasi e-objection, proses validasi akan berdasarkan tanggal pembuatan SKP dan tanggal pengajuan keberatan melalui e-objection.
Bila sudah lewat jatuh tempo pengajuan keberatan yang ditentukan dalam e-objection maka sistem akan menolak permohonan wajib pajak. Namun, wajib pajak masih bisa mengajukan keberatan secara manual melalui KPP terdaftar.
Ketiga, validasi terkait dengan nilai SKP yang disetujui oleh wajib pajak. Sistem e-objection akan memeriksa apakah nilai rupiah dalam SKP sudah dibayar atau belum. Proses validasi melingkupi nilai SKP yang disetujui dan tanggal penyetoran dalam nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).
Keempat, proses validasi permohonan keberatan terkait dengan upaya hukum yang sudah dilakukan wajib pajak. Proses pengajuan keberatan dalam e-objection hanya berlaku untuk SKP yang belum pernah diajukan keberatan secara manual dan tidak sedang mengajukan permohonan yang diatur dalam Pasal 36 UU KUP yakni terkait pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SKP dan permohonan untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak.
"Jadi jika salah satu tahap tidak terpenuhi maka tidak akan lolos. Jika hal itu yang terjadi maka wajib pajak bisa menghubungi kantor pelayanan pajak setempat agar bisa mengajukan keberatan secara manual," tutur Prasetijo.
Dia menambahkan jika seluruh proses validasi berhasil dilakukan wajib pajak maka bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan e-objection wajib disimpan. Pasalnya, setelah proses e-objection rampung maka proses akan berlanjut dengan pengecekan syarat formal oleh DJP.
"Jadi setelah lewat validasi di e-objection akan di cek syarat formalnya. Jadi hanya prosedurnya saja beda antara elektronik dan manual. Setelah itu proses berjalan seperti biasa mulai dari dipanggil terkait dengan sengketa pajaknya dan seterusnya," ujarnya.
Dia berharap wajib pajak dapat mengoptimalkan fasilitas pengajuan keberatan secara elektronik. Apalagi, proses pengajuan keberatan lewat e-objection serupa dengan pelaporan SPT lewat e-filing yang bisa dilakukan wajib pajak kapan saja dengan waktu yang fleksibel.
"Jadi silakan dimanfaatkan dan dioptimalkan sepanjang memenuhi jangka waktu yang ditetapkan dalam UU melalui fitur yang disediakan DJP. Wajib pajak bisa pelajari secara maksimal aplikasi e-objection melalui Perdirjen Pajak No.14/2020," katanya. (rig)