Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak nonefektif (NE) dapat dilakukan melalui Kring Pajak.
Dalam pengumuman yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan PER-04/PJ/2020. Penetapan dan pengaktifan kembali wajib pajak NE lewat Kring Pajak berlaku mulai 21 Desember 2020.
“Dapat dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan DJP, dikutip pada Selasa (22/12/2020).
Penetapan wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan untuk wajib pajak yang memenuhi beberapa kriteria. Pertama, wajib pajak orang pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak OP yang dengan penghasilan di bawah PTKP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif, antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Penetapan wajib pajak NE dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak OP. Ada validasi data berupa NPWP, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, nomor telepon, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan OP terakhir yang dilaporkan.
Sementara itu, untuk pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak NE secara umum.
Untuk wajib pajak OP, pengaktifan kembali dilakukan oleh wajib pajak sendiri. Untuk wajib pajak badan warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah, pengaktifan kembali dilakukan oleh wakil wajib pajak.
Validasi data untuk OP adalah NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor telepon. Untuk badan, ada NPWP, nama, alamat email, nomor telepon, electronic filing identification number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo, serta nomor telepon seluler yang mengajukan.
Adapun validasi data untuk warisan belum terbagi serta instansi pemerintah mencakup NPWP, nama, alamat email, dan nomor telepon. Email dan nomor telepon yang dimaksud harus terdaftar pada sistem informasi DJP.
“Layanan ini tersedia pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB),” tulis DJP. (kaw)