Ilustrasi. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perbendaharaan menyebutkan nilai dana tabungan perumahan (Taperum) PNS yang dialihkan dari Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencapai Rp10,9 triliun.
Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan dana tersebut nantinya akan menjadi saldo awal simpanan peserta BP Tapera. Lalu, sebagian lagi akan dicairkan untuk pensiunan PNS dan ahli waris PNS yang sudah meninggal.
"Selanjutnya, pengembalian kepada masing-masing penerima dana Taperum PNS akan dihitung oleh BP Tapera," katanya, Rabu (16/12/2020).
Kementerian Keuangan dan BP Tapera sebelumnya telah menggelar berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS. Seluruh aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan kini sudah beralih ke rekening giro BP Tapera dalam bentuk deposito.
Selanjutnya, dana Taperum PNS tersebut akan masuk ke rekening giro BP Tapera melalui beberapa bank BUMN yaitu BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri melalui pemindahbukuan atau overbooking tanpa biaya.
Berdasarkan penghitungan terakhir oleh BP Tapera bersama dengan aktuaris, dana Taperum PNS yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp1,8 triliun. Setidaknya 600.000 pensiunan PNS dan ahli waris akan mendapatkan dana pengembalian tersebut.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro sebelumnya mengatakan dana tersebut sudah mulai dikembalikan pada akhir Januari 2021. Dalam pengembaliannya, BP Tapera akan bekerja sama dengan PT Taspen.
"Insyaallah akan segera tanda tangan perjanjian kerja sama [dengan PT Taspen]. Target akhir Januari 2021 sudah mulai dilakukan proses pengembalian ke PNS pensiun atau ahli waris, " tuturnya. (rig)