Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berencana memulai pengembalian dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada pensiunan PNS dan ahli waris PNS pada akhir Januari 2021.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro mengatakan pengembalian dana Taperum PNS kepada pensiunan PNS atau ahli waris akan dilaksanakan BP Tapera bersama dengan PT Taspen.
"Insyaallah akan segera tanda tangan perjanjian kerja sama. Target akhir Januari 2021 sudah mulai dilakukan proses pengembalian ke PNS pensiun atau ahli waris," katanya dalam pesan singkat, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan penghitungan terbaru, lanjut Eko, dana Taperum akan dikembalikan kepada 600.000 pensiunan PNS dan ahli waris tersebut sekitar Rp1,8 triliun. Tentunya, terdapat dokumen yang harus disiapkan pensiunan PNS atau ahli waris terlebih dahulu.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk ahli waris PNS yang sudah meninggal, harus mencantumkan surat kuasa bermeterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris.
"Untuk angka persisnya masih kami hitung bersama dengan aktuaris," ujar Eko.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dana Taperum PNS sudah resmi beralih dari Kementerian Keuangan kepada BP Tapera melalui penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pada Senin (14/12/2020).
Sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS dibubarkan, dana Taperum PNS dikelola oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Serah terima dana Taperum PNS juga akan segera dilakukan antara Kementerian PUPR dan BP Tapera. (rig)