Acara penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS, Senin (15/12/2020). (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews β Pemerintah resmi mengalihkan dana tabungan perumahan (Taperum) PNS kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sesuai yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122/2020.
Nanti, dana Taperum PNS milik PNS aktif akan tercatat sebagai saldo awal simpanan Tapera, sedangkan dana Taperum PNS milik PNS yang sudah pensiun atau sudah meninggal akan dikembalikan kepada pensiunan atau ahli waris oleh BP Tapera.
Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan BP Tapera sudah melakukan berbagai persiapan, baik dari aspek teknologi maupun data. Dia berharap monitoring pengembalian dana Taperum kepada PNS, terutama yang sudah tidak bekerja dapat dilaksanakan dengan baik.
"Termasuk juga ketika mengumumkan [pengembalian dana] kepada masyarakat karena akan sangat baik jika hak-hak mereka bisa kita penuhi," katanya dalam penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pengalihan dana Taperum PNS, Senin (14/12/2020).
Dengan ditandatanganinya BAST pengalihan dana Taperum PNS, lanjut Andin, seluruh aset Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS resmi dialihkan ke rekening giro BP Tapera dalam bentuk deposito.
Setelah itu, dana Taperum PNS tersebut akan masuk ke rekening giro BP Tapera melalui beberapa bank BUMN yaitu BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri melalui pemindahbukuan atau overbooking tanpa biaya.
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan BP Tapera Eko Ariantoro sebelumnya mengatakan pensiunan dan ahli waris dapat menerima dana Taprum PNS setelah proses verifikasi dokumen dan rekening atas nama peserta atau ahli waris rampung.
"PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan," ujar Eko pada November 2020.
Dokumen yang wajib dilengkapi antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Untuk ahli waris PNS pensiun, terdapat beberapa persyaratan tambahan seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris. (rig)