INSENTIF PAJAK

Pengajuan Permohonan Tax Allowance Bisa Secara Luring, Asalkan …

Muhamad Wildan
Rabu, 02 Desember 2020 | 11.06 WIB
Pengajuan Permohonan Tax Allowance Bisa Secara Luring, Asalkan …

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan aturan baru pengajuan permohonan tax allowance tanpa melalui online single submission (OSS). Dalam Peraturan BKPM No. 5/2020, permohonan tax allowance baru dapat dilaksanakan secara offline atau luar jaringan (luring) jika sistem OSS tidak tersedia.

Sistem OSS dianggap tidak tersedia apabila sistem OSS tidak dapat diakses selama 5 hari, pemohon tax allowance tidak memiliki jaringan internet untuk mengajukan permohonan, atau akibat kondisi kahar.

"Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan ... diajukan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I," bunyi Pasal 3 ayat (1) Peraturan BKPM tersebut, dikutip pada Rabu (2/12/2020).

Bila permohonan diajukan secara luring, pemohon wajib melampirkan 8 dokumen, antara lain fotokopi nomor induk berusaha (NIB); izin usaha, prinsip, atau perluasan; nomor pokok wajib pajak (NPWP); serta surat keterangan fiskal pemegang saham;

Kemudian, ada rincian aktiva tetap dalam rencana penanaman modal; surat pernyataan belum mulai berproduksi; surat komitmen kesanggupan pemenuhan persyaratan administratif, teknis, serta kualitatif; dan surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan oleh pemimpin perusahaan secara langsung.

Bila permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan. Jika permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar maka BKPM akan mengembalikan permohonan disertai catatan atas hasil verifikasi.

Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (5), BKPM berkomitmen untuk menerbitkan keputusan pemberian fasilitas tax allowance dalam waktu paling lama 5 hari sesuai dengan yang diamanatkan pada Pasal 8A ayat (2) PMK 96/2020 mengenai tax allowance.

Peraturan BKPM No. 5/2020 diundangkan dan berlaku sejak 10 November 2020. Beleid ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya PMK 96/2020. Melalui PMK 96/2020, menteri keuangan melimpahkan kewenangan pemberian fasilitas tax allowance kepada kepala BKPM. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.